Perpanjangan sertifikat NTR dan DG
-Untuk perpanjangan DG harus menggunakan nota Dinas dari pusat
-Untuk perpanjangan NTR tidak memerlukan nota Dina's, kecuali kapal sudah 30 bulan sejak dok terakhir
-Fotocopy Surat ukur Dan Surat laut
buat permohonan perpanjangan NTR dan DG. Print 2 rangkap
bawa permohonan. Fotocopy sertifikat lama 2 rangkap dan nota dinas
Kasi 1 rangkap di satu atap dan 1 lagi ke ibu kabid
Bawa permohonan, sertifikat lama, nota dinas ke kepala bidang sertifikasi
Cari petugas marine
Foto kopi blankonya pemeriksaan 1 rangkap
Antar petugas MARINE pemeriksaan di kapal
Selesai pemeriksaan
Bawa hasil pemeriksaan dan lembar evaluasi ke kasi
Bawa hasil pemeriksaan dan lembar evaluasi ke Kabid
Bawa hasil nya ke perwira jaga untuk buat sertifikat nya
Bawa sertifikat ke kasi
Bawa sertifikat ke Kabid untuk TTD
Bawa sertifikat ke perwira jaga untuk stempel dan ambil nomor
Scan sertifikat kirim ke email pak Fuad
Buat surat pernyataan untuk memenuhi kekurangan KAPAL